Pemilik Toko SRC di Tasikmalaya Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Pemilik Toko SRC
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, bersama Manager Area SRC Tasikmalaya, Iim, menyerahkan santunan kepada pihak keluarga almarhum Pepen Sumpena, pemilik Toko SRC Rita di kediaman almarhum di Tasikmalaya pada 12 Mei 2026.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Pepen Sumpena, pemilik Toko SRC Rita yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah (PU) selama 14 bulan.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, bersama Manager Area SRC Tasikmalaya, Iim, kepada pihak keluarga di kediaman almarhum di Tasikmalaya pada 12 Mei 2026.

Santunan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM), yakni perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Dorong Pekerja Mandiri Manfaatkan Diskon Iuran demi Perlindungan KerjaDiskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp 42 Juta

Penyaluran manfaat ini menjadi bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja beserta keluarganya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga kembali mengingatkan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, agar memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja maupun dalam kehidupan sosial.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyampaikan rasa belasungkawa atas wafatnya almarhum Pepen Sumpena.

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa duka.

Dewi menjelaskan, santunan JKM yang diberikan merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarganya.

Menurutnya, manfaat tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Ia juga mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja maupun risiko sosial lainnya. (rls)

0 Komentar