BANJAR, RADARTASIK.ID – Jajaran Polres Banjar mengamankan ratusan knalpot brong hasil razia dan penertiban selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada periode 7 Maret hingga 7 Mei 2026.
Kapolres Banjar, Didi Dewantoro mengatakan, selama operasi tersebut petugas menindak 81 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan mengamankan 126 knalpot brong dari lapangan.
“Sehingga total knalpot brong (bising) yang kita amankan sebanyak 217, dari kalangan usia pelajar,” ucapnya Jumat (8/5/2026) saat konferensi pers di Mapolres Banjar.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Berjaya di Olimpiade PPKN Ke-IX 2026 Tingkat NasionalEmpat Korban Penyiraman Air Keras Masuk Ruang Operasi RSUD dr Soekardjo Kota Tasik, dr Titie Jelaskan Kondisi
Ia menjelaskan, mayoritas pelanggar berasal dari kalangan remaja dan pelajar. Dari data kepolisian, pengguna knalpot brong yang diamankan didominasi usia 16-20 tahun sebanyak 127 orang. Kemudian usia 21-25 tahun sebanyak 55 orang, usia 0-15 tahun sebanyak 33 orang, dan usia 26-30 tahun sebanyak dua orang.
Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan di jalan.
“Penertiban knalpot brong ini, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan mencegah terjadinya gejolak di masyarakat,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, sebagian knalpot brong masih terpasang di kendaraan saat diamankan, sementara sebagian lainnya sudah dilepas petugas ketika razia berlangsung. Seluruh knalpot yang disita rencananya akan dimusnahkan dan penertiban akan terus dilakukan hingga penggunaan knalpot bising berkurang.
Pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil sepeda motor mereka dengan syarat membawa knalpot standar untuk dipasang kembali. Sedangkan knalpot brong tetap disita untuk dimusnahkan.
“Kalau digunakan untuk mengikuti kontes silahkan saja, asalkan tidak digunakan di jalan umum yang akan meresahkan masyarakat. Jika ditemukan lagi, tentu akan dilakukan penindakan agar timbul efek jera,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pihak sekolah, Muhdir mengakui masih ada peserta didik yang melakukan pelanggaran, termasuk siswa di bawah umur yang belum layak mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Enam Orang Masuk RSUD dr Sokardjo TasikmalayaAnggaran dengan Menu Misterius!
“Sebenarnya kami sudah menetapkan tata tertib (di sekolah), mungkin ini ada anak yang melakukan pelanggaran apalagi di bawah umur,” terangnya.
Ia berharap langkah yang dilakukan Polres Banjar bisa memberikan efek jera kepada siswa yang masih nekat berkendara sebelum cukup umur maupun menggunakan knalpot tidak standar yang mengganggu masyarakat.
