TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan pelanggaran lingkungan oleh salah satu perusahaan distributor bumbu dapur di Kota Tasikmalaya memantik sorotan tajam DPRD, aktivis buruh hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Praktik pembakaran sampah di sekitar gudang perusahaan di TPS liar wilayah Mangin, dinilai tak sekadar mencemari udara, tetapi juga menjadi “bom waktu” bagi kesehatan warga.
Persoalan itu mengemuka dalam audiensi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya dan JSI di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:Razia Lapas Tasikmalaya Digencarkan, Tongkat Besi hingga Benda Tajam DisitaHari Pertama Jadi Plh Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra Sidak Moral dari Balik Jeruji Lapas
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan pembakaran sampah sudah tidak dibenarkan dalam aturan lingkungan hidup. Menurutnya, dugaan pencemaran yang terjadi harus segera ditangani secara serius.
“Tujuan audiensi ini baik, yakni meminta pemulihan lingkungan akibat pembakaran sampah. Perusahaan juga dinilai tidak berkoordinasi dengan DLH sehingga muncul miskomunikasi dengan warga sekitar,” ujarnya.
Anang menyebut DLH sudah turun tangan melakukan investigasi dan memasang garis pengamanan di lokasi untuk mengamankan barang bukti. Tinggal menunggu langkah lanjutan berupa penetapan status pelanggaran.
Dia juga mengingatkan persoalan sampah bukan semata tugas pemerintah. Namun, praktik pembakaran liar oleh korporasi tetap tak bisa ditoleransi.
“Kalau masyarakat diminta tertib, perusahaan juga jangan merasa kebal aturan. Jangan sampai slogan kota bersih hanya berhenti di spanduk,” sindirnya.
Ketua Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya, Erwin, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Bahkan, kata dia, pembakaran sampah berpotensi menghasilkan mikroplastik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Kasus Penyiraman Air Keras di Konveksi Manonjaya Segera Dilimpahkan, CCTV dan Barang Bukti Sudah AmanKepsek di Tasikmalaya Terancam Tergusur, Regulasi Periodeisasi Bikin Deadlock
“Itu bisa menyebabkan kanker. Mikroplastik terbawa angin dan menyebar tanpa orang sadari. Masyarakat punya hak hidup bersih dan nyaman, itu dijamin undang-undang,” tegasnya.
Erwin menyebut praktik pembakaran sampah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus meski laporan sudah masuk ke PPNS dan kepolisian.
“Buktinya ada, pelakunya ada. Ini pidana. Kenapa prosesnya lama? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” katanya.
