Pembakaran Sampah Perusahaan di TPS Liar Tasikmalaya, DPRD Desak Pemulihan Lingkungan

dugaan pembakaran sampah ilegal
Audiensi Komisi III, Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya, JSI, DLH, Diskop UMKM Perindag dan perwakilan perusahaan di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (8/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Dia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun SPPL.

Menurutnya, jika kewajiban pengelolaan lingkungan diabaikan, izin perusahaan seharusnya bisa dicabut.

“Kalau perusahaan kecil saja wajib punya komitmen lingkungan, masa perusahaan besar seenaknya bakar sampah?” cetusnya.

Baca Juga:Razia Lapas Tasikmalaya Digencarkan, Tongkat Besi hingga Benda Tajam DisitaHari Pertama Jadi Plh Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra Sidak Moral dari Balik Jeruji Lapas

Sementara itu, perwakilan pimpinan perusahaan distributor bumbu dapur, Edwin, mengakui pihaknya sempat melakukan pembakaran sampah sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Namun, dia berdalih lokasi tersebut sebelumnya digunakan juga oleh pihak lain dan pengelolaannya melibatkan RT serta RW setempat.

“Kami memang melakukan pembakaran karena mencari tempat pembuangan yang dianggap diizinkan warga sekitar. Tapi setelah ada laporan, kami mengikuti proses resmi dari DLH,” katanya.

Edwin mengaku perusahaan siap memperbaiki kesalahan jika terbukti melanggar aturan. Sejak april, sampah perusahaan dikirim ke Bandung untuk diolah menjadi B3 dan tak pernah dibakar lagi.

“Kami fokus mengikuti arahan pemerintah dulu. Apa yang kurang akan kami perbaiki,” janjinya.

Di sisi lain, DLH Kota Tasikmalaya memastikan penanganan kasus masih terus berjalan. Perwakilan DLH Kota Tasikmalaya, Giri, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan bersama sejumlah dinas sejak 13 April 2026.

Pada 15 April 2026, DLH bersama Satpol PP memasang papan larangan dan garis pengamanan di lokasi pembuangan sampah untuk menghentikan aktivitas pembakaran.

Baca Juga:Kasus Penyiraman Air Keras di Konveksi Manonjaya Segera Dilimpahkan, CCTV dan Barang Bukti Sudah AmanKepsek di Tasikmalaya Terancam Tergusur, Regulasi Periodeisasi Bikin Deadlock

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak. Saat ini masih dalam tahap analisa sebelum diputuskan langkah selanjutnya,” katanya.

DLH, lanjut Giri, juga memfokuskan penanganan pada pemulihan lingkungan dan penyelesaian administratif. Namun, proses dilakukan hati-hati agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum kuat.

Kasus ini menjadi alarm keras di tengah darurat sampah Kota Tasikmalaya. Saat produksi sampah harian terus menggunung, praktik pembakaran ilegal justru muncul bak “api dalam sekam” yang mengancam kesehatan publik dan kredibilitas pengawasan lingkungan. (rezza rizaldi)

0 Komentar