Eks Selokan Masih Ada: Hasil Rekontruksi BPN Tasikmalaya di Lahan Sarana Olahraga Jalan Djuanda

hasil rekonstruksi lahan Sarana Olahraga Jalan Djuanda
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim didampingi unsur pimpinan dan komisi menyampaikan hasil rekontruksi BPN di Ruang Rapat I, Rabu (6/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Hasil rekonstruksi pengukuran ulang lahan proyek sarana olahraga di Jalan Djuanda Kota Tasikmalaya mulai menemui titik terang—atau justru membuka babak baru polemik.

DPRD Kota Tasikmalaya memastikan, jejak “yang sempat hilang” ternyata masih ada: eks selokan.

Rabu (6/5/2026) di Ruang Rapat I, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim didampingi unsur pimpinan dan komisi mengumumkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehari sebelumnya.

Baca Juga:CFD ASN Tasikmalaya: Hemat Energi, ASN Diskominfo Berangkat Naik KudaWaspadai El Nino, Tasikmalaya Terancam Krisis Pangan

“Berdasarkan data BPN hasil pengukuran ulang, di lokasi tersebut masih ditemukan eks selokan. Itu hasil rekonstruksi kemarin,” ujarnya kepada Radar.

Temuan ini seolah menampar asumsi yang selama ini beredar. Di tengah klaim pembangunan fasilitas olahraga untuk kepentingan publik, fakta di lapangan justru menunjukkan batas alam belum sepenuhnya “lenyap”.

“Jadi memang masih ada batas eks selokan. Untuk langkah teknis selanjutnya, kami serahkan ke dinas terkait,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, DPRD juga bersiap melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai tindak lanjut hasil rekonstruksi tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan belum selesai—baru saja naik level dari bisik-bisik lapangan ke meja birokrasi.

Sebelumnya, rekonstruksi pengukuran ulang yang dilakukan Komisi I dan Komisi III DPRD bersama BPN disebut sebagai “tes DNA” untuk memastikan batas lahan sesungguhnya.

Ketua Komisi III, Anang Sapaat, menegaskan seluruh data telah dikumpulkan dan tinggal menunggu sinkronisasi sistem BPN dan ATR.

Baca Juga:Viman Ingatkan Peran Lurah, Kemiskinan di Kota Tasikmalaya Masih Jadi Pekerjaan RumahBiaya Haji Plus di Kota Tasikmalaya Rp 250 Jutaan, Antrean Lebih Singkat

Namun, di balik proses teknis itu, suara publik justru makin nyaring. Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) menilai ada indikasi persoalan serius, mulai dari dugaan maladministrasi hingga potensi pidana.

“Kalau kesalahan administrasi dibiarkan, bisa berujung pidana. Ini harus dibongkar,” ujar perwakilan KRPL, Habibudin.

Di sisi lain, pihak pengembang memilih meredam tensi. Perwakilannya, Ismail, menyatakan siap mengikuti proses hukum dan evaluasi. “Kalau ada yang salah, harus diperbaiki,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pengembang, Mochamad Ismail, mencoba meredam tensi. Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan siap mengikuti proses hukum maupun administratif.

0 Komentar