Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Jadi 92 Persen

Perpres Perlindungan Ojol Diterbitkan
Perpres Perlindungan Ojol Diterbitkan, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen. Foto: Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sebuah regulasi yang dinilai menjadi titik balik dalam upaya memperkuat kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia.

Salah satu poin paling menonjol dalam beleid tersebut adalah pembatasan potongan tarif yang diambil perusahaan aplikasi atau aplikator, yakni maksimal hanya 8 persen.

Dengan skema baru itu, porsi pendapatan pengemudi transportasi online meningkat menjadi 92 persen, angka yang jauh lebih besar dibandingkan pola pembagian sebelumnya.

Baca Juga:May Day 2026, Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare dan 1 Juta Rumah untuk BuruhOperasional Haji Hari Ke-10 Berjalan Lancar, Lebih dari 54 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci

Tak hanya mengatur skema bagi hasil, Perpres ini juga mempertegas kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada mitra pengemudi.

Bentuk perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan sebagai bagian dari penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor transportasi digital.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai lahirnya Perpres tersebut sebagai kemenangan bersejarah bagi jutaan pengemudi transportasi online di Tanah Air.

Menurutnya, momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi penanda penting dalam perjalanan panjang perjuangan pengemudi ojek daring untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih adil.

Ia menyebut regulasi itu bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap para pengemudi yang selama ini berperan besar menopang pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Dalam aksi May Day 2026 yang dipusatkan di kawasan Monumen Nasional, Garda Indonesia mengerahkan lebih dari seribu anggotanya untuk menyuarakan aspirasi peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.

Perjuangan tersebut kini dinilai membuahkan hasil yang bahkan melampaui tuntutan awal komunitas pengemudi, yang sebelumnya mendorong batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10 persen.

Baca Juga:IHSG Kembali Tersungkur Memerah, Ditutup Anjlok 2,03 Persen ke Level 6.956Borneo FC Langkahi Persib Bandung di Klasemen, Skuad Bojan Hodak Berpotensi Rebut Kembali Malam Nanti

Igun memandang keputusan pemerintah menetapkan potongan maksimal 8 persen mencerminkan keberanian politik Presiden Prabowo Subianto sekaligus kepekaan sosial dalam merespons aspirasi akar rumput.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, Jumat 1 Mei 2026, dikutip dari disway.id di momen May Day 2026.

0 Komentar