Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Jadi 92 Persen

Perpres Perlindungan Ojol Diterbitkan
Perpres Perlindungan Ojol Diterbitkan, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen, Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen. Foto: Disway
0 Komentar

Kebijakan itu, menurutnya, tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga menegaskan pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital modern.

Ia juga menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi online di berbagai daerah.

Capaian tersebut disebut sebagai kemenangan kolektif yang tak hanya dirasakan komunitas ojol, tetapi juga menjadi langkah maju bagi terciptanya ekonomi digital yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga:May Day 2026, Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare dan 1 Juta Rumah untuk BuruhOperasional Haji Hari Ke-10 Berjalan Lancar, Lebih dari 54 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci

“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Igun.

Meski demikian, Garda Indonesia menekankan bahwa pekerjaan belum selesai.

Implementasi aturan itu, menurut Igun, harus diawasi secara ketat agar seluruh platform digital mematuhi regulasi baru, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Ke depan, Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut dan terus memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia.

Regulasi baru ini pun diharapkan menjadi fondasi penting bagi masa depan transportasi online yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

“Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia,” ujarnya.

0 Komentar