Penjual Rokok Ilegal Diperas Rp60 Juta, Oknum Petugas Bea Cukai dan Wartawan Diciduk di Tasikmalaya

modus penipuan bea cukai gadungan
Komplotan penipuan dan pemerasan saat hendak dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan barang bukti kejahatan, Kamis (30/4/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aksi penipuan dengan bumbu seragam dan atribut “resmi” memakan korban.

Kali ini, delapan orang komplotan di Kota Tasikmalaya nekat menyamar sebagai petugas Bea Cukai untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Ironisnya, operasi abal-abal ini berlangsung di dalam mobil, bukan di kantor instansi negara seperti yang digembar-gemborkan pelaku.

Baca Juga:Suspek Campak di Kota Tasikmalaya Melonjak, Kematian Balita 5 Bulan Warga Cihideung Masih Misteri MedisPedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 4 Jam Bareng Ponakan dan RW

Kapolres Tasikmalaya Kota, Andi Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/235/IV/2026/SPKT tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Mangkubumi, wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemerasan disertai pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Modusnya terbilang rapi—setidaknya di permukaan. Pelaku lebih dulu menyamar sebagai konsumen yang hendak membeli rokok ilegal dalam jumlah besar.

Korban, AK, penjual rokok ilegal yang datang dari Malang, terpancing dan sepakat bertemu di Tasikmalaya.

Namun alih-alih transaksi, korban justru “disergap” oleh pelaku lain yang mengenakan rompi bertuliskan Bea Cukai.

Dengan gaya layaknya operasi resmi, korban diminta masuk ke dalam mobil dan diancam akan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses hukum.

Baca Juga:Gerakan Sunyi Santunan Anak Yatim di Kota Tasikmalaya, Mengalir dari Parkir Harian Tanpa Proposal Geger, Pria Dewasa Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya

“Dalam perjalanan, korban ditakut-takuti akan diproses hukum sehingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar tidak dilanjutkan,” kata Kapolres.

Setelah uang diterima, korban justru diturunkan di kawasan pool bus Budiman—tanpa proses hukum, tanpa kantor, hanya menyisakan trauma dan kerugian. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta hingga Rp90 juta.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dijebak sejak dijemput di stasiun.

Dari penelusuran, pelaku diketahui menjaring korban melalui media sosial.

“Korban ini dihubungi lewat Facebook, ditawari transaksi rokok. Setelah datang ke Tasik, justru dijadikan target pemerasan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan tersangka dengan berbagai peran.

0 Komentar