Lima orang berperan sebagai “petugas” gadungan, seorang pembeli, sementara dua lainnya menyamar sebagai wartawan—sebuah kombinasi yang tampak meyakinkan di mata korban, tapi nyatanya hanya panggung sandiwara kriminal.
Mereka adalah RS (konsumen), AAS, AS, AHS, DR dan T (petugas bea cukai) serta A dan A (wartawan). Semua warga Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Barang bukti yang diamankan pun tak kalah mencengangkan: dua unit mobil dengan pelat nomor palsu, rompi bertuliskan Bea Cukai dan Customs, berbagai name tag instansi hingga media, delapan handphone, kartu ATM, hingga satu paket sabu seberat sekitar 1 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Baca Juga:Suspek Campak di Kota Tasikmalaya Melonjak, Kematian Balita 5 Bulan Warga Cihideung Masih Misteri MedisPedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 4 Jam Bareng Ponakan dan RW
Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan bahwa seluruh tersangka bukan bagian dari institusinya.
Ia juga memastikan seluruh atribut dan dokumen yang digunakan pelaku adalah palsu.
“Semua tersangka bukan anggota Bea Cukai. Dokumen yang digunakan juga bukan dokumen resmi, itu bisa saja dicetak sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.
Pasalnya, pelaku kini tak hanya mengandalkan ancaman, tetapi juga atribut yang tampak meyakinkan.
Kasus ini menjadi pengingat keras: di tengah maraknya penindakan rokok ilegal, ada pula “penegak hukum palsu” yang justru memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan.
Aparat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kejadian serupa—karena hukum sejatinya tak pernah berjalan di dalam mobil gelap dengan pelat nomor palsu.
Baca Juga:Gerakan Sunyi Santunan Anak Yatim di Kota Tasikmalaya, Mengalir dari Parkir Harian Tanpa Proposal Geger, Pria Dewasa Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rezza rizaldi)
