PANGANDARAN, RADARTASIK.ID– Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pangandaran menemukan beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Satgas MBG Pangandaran yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Irwansyah, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat melakukan peninjauan lapangan, salah satunya di wilayah Langkaplancar.
“Masih ada SPPG yang belum memenuhi kriteria instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai juknis yang ditetapkan,” katanya Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:Muscab PPP Terancam Gagal!Sundawani Kota Tasikmalaya Optimis Kesenian Sunda Lebih Lestari di Era Gen Z dan Alpha
Ia menjelaskan, standar tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu serta teknologi pengelolaan air limbah domestik dan sampah pada kegiatan SPPG.
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan setiap dapur MBG memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai untuk menjaga kualitas lingkungan.
Sebagai bagian dari Satgas MBG, pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap standar operasional SPPG, termasuk aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan, SPPG yang ditemukan tidak sesuai standar akan diberikan peringatan untuk segera melakukan perbaikan.
Namun, jika dalam waktu dua minggu tidak ada tindak lanjut, Satgas akan mengambil langkah tegas. “Jika tidak kooperatif dalam waktu dua minggu, kami akan merekomendasikan dapur tersebut untuk ditutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan lingkungan.
Baca Juga:BUDI BARU!Ramalan Cuaca di Tubuh PPP Kota Tasikmalaya
“Tujuannya agar program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan,” pungkasnya.(Deni Nurdiansah)
