TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya resmi memulai Operasi Keselamatan Lodaya 2026 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tasikmalaya, Senin (2/2/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Sukma Wijaya, sebagai inspektur upacara.Operasi ini akan dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi, menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini pihaknya menetapkan sembilan pelanggaran sebagai sasaran utama penindakan.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, belum cukup umur atau tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, tidak memakai helm standar SNI, serta kendaraan dengan knalpot bising atau brong.
“Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2026, kami fokus pada penindakan sembilan jenis pelanggaran tersebut. Strateginya terdiri dari 40 persen kegiatan preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif,” ujar AKP Didit usai apel.
Ia menjelaskan, langkah preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemberian teguran, pemasangan rambu peringatan di titik rawan, hingga pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Kegiatan ramp check akan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, pendekatan preventif dilakukan dengan meningkatkan patroli rutin di lapangan serta penyampaian imbauan keselamatan kepada pengguna jalan. Intensitas pengawasan juga akan diperketat selama masa operasi berlangsung.
Adapun tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum. Sekitar 15 persen penindakan akan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE, sedangkan 5 persen sisanya melalui tilang manual.
Didit juga mengingatkan bahwa potensi kecelakaan lalu lintas dapat terjadi di hampir semua ruas jalan, sehingga faktor kehati-hatian pengendara sangat menentukan keselamatan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
“Setiap pengguna jalan tidak pernah tahu kapan dan di mana kecelakaan bisa terjadi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan. Beberapa titik memang memiliki risiko tambahan seperti rawan longsor, contohnya di wilayah Salawu,” pungkasnya.
