TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya Septiyan Hadinata menyampaikan kritik dan sejumlah rekomendasi terkait pernyataan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, yang mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya pendirian minimarket di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Septiyan menilai, persoalan minimarket bukanlah hal baru dan telah lama menjadi keluhan pedagang pasar tradisional maupun pelaku usaha kecil. “Kemunculan minimarket tanpa pengendalian yang ketat telah merusak ekosistem ekonomi kerakyatan. Ironisnya, pemerintah daerah terkesan lambat merespons. Wacana revisi perda baru muncul ketika tekanan publik semakin besar,” ujarnya, Kamis 7 Agustus 2025.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya sebenarnya telah memiliki perangkat hukum melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur jarak dan pengendalian jumlah toko modern. Namun, pascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi kevakuman norma terkait pembatasan tersebut.
Meski demikian, Septiyan menegaskan Pemkab masih memiliki kewenangan mengatur penataan spasial sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menyoroti lemahnya penegakan aturan, yang membuat minimarket ilegal tumbuh subur. Dugaan praktik permisif dalam penerbitan izin oleh oknum di perizinan dan dinas teknis turut disebut sebagai faktor yang harus dibenahi.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga masalah moralitas dan integritas aparatur,” tegasnya.
Septiyan menilai pernyataan Wakil Bupati yang kini mendukung revisi perda terkesan politis dan reaktif. Sebagai mantan Ketua DPRD, kata dia, Asep seharusnya memahami dampak Perda terhadap perekonomian lokal sejak lama.
“Pemkab belum menunjukkan ketegasan menutup minimarket ilegal, padahal sudah lama menjadi sorotan publik,” imbuhnya.
PSU mengingatkan bahwa revisi perda bukan solusi instan. Jika tidak dikaji secara komprehensif, justru berpotensi memperkuat dominasi pemodal besar dan melemahkan UMKM.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Septiyan mendorong revisi perda dilakukan dengan melibatkan publik, pelaku UMKM, asosiasi pedagang, akademisi, dan tokoh masyarakat, serta memastikan aturan teknisnya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
