“Akan tetapi sampai saat ini saya baru menerima surat teguran tertulis sekali, itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa dan turunannya,” katanya, menjelaskan.
Lalu, kata dia, pada Surat Camat 18 Juli 2025 tentang pengusulan pemberhentian sementara, dengan dasar permasalahan yaitu kegiatan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 358.383.000 tidak terealisasi, sudah direalisasikan sebesar Rp 209.583.000 dan sisa yang tidak realisasi sebesar Rp 148.800.000.
“Jadi Plt Camat Banjarsari menyatakan tidak direalisasikan itu apa? Karena saya saat ini terus berupaya melakukan penyelesaian realisasi sesuai dengan tahapan dari teguran tertulis pertama,” ungkapnya.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
“Padahal saya sudah berusaha menyelesaikan sebagian pekerjaan sesuai teguran tertulis pertama tersebut. Lalu soal mobil APV dan motor CBR asetnya masih ada di teman, saat ini proses penyelesaian,” ujarnya. (riz)