BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar berencana menerapkan perubahan waktu masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/2026.
Berdasarkan rencana, peserta didik di Kota Banjar akan mulai masuk sekolah lebih pagi, yakni pada pukul 06.30 WIB.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 58/PK.03/DISDIK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai jam efektif pada satuan pendidikan.
Baca Juga:Perempuan Asal Kota Banjar Hilang Sudah Lebih dari SepekanSutopo Ditunjuk Jadi Penjabat Sementara Ketua DPRD Kota Banjar Menggantikan Ating
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H Kaswad, mengonfirmasi, waktu masuk sekolah yang sebelumnya pukul 07.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses pembelajaran di sekolah.
Kaswad menegaskan, perubahan waktu masuk hanya berkaitan dengan penyesuaian jam sekolah, tanpa mengubah jadwal atau sistem pembelajaran secara keseluruhan.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat ini mencakup peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Pada surat edaran tersebut, diatur jam efektif pembelajaran mulai Senin hingga Jumat dengan ketentuan waktu yang berbeda untuk masing-masing tingkat pendidikan.
Misalnya, untuk PAUD/TK/RA, peserta didik diharapkan mengikuti kegiatan minimal 195 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis, dan 120 menit pada hari Jumat.
Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), kelas 1 dan 2 dijadwalkan 7 jam pelajaran per hari pada Senin hingga Kamis dan 4-6 jam pada hari Jumat.
Baca Juga:Warga Banjar Desak Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota Merapat ke Gubernur Dedi Mulyadi, Begini Responsnya!Massa Aksi Desak Transparansi Kasus Korupsi, Kajari Kota Banjar: Saksikan Nanti di Pengadilan!
Adapun untuk kelas 3-6, durasi pembelajaran pada Senin hingga Kamis adalah 8,5 jam per hari dan 6 jam pada hari Jumat.
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), jadwal jam pelajaran minimal adalah 8,75 jam Senin hingga Kamis, dengan Jumat memiliki minimal 6 jam pelajaran.
Disdikbud Kota Banjar juga tengah mempersiapkan surat edaran wali kota yang akan memberikan petunjuk lebih lanjut bagi sekolah-sekolah terkait implementasi aturan baru ini.
”Jam masuk sekolah peserta didik akan mengikuti aturan baru dan mulai efektif pada bulan Juli 2025 nanti,” ungkapnya Senin, 10 Juni 2025.