PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas tambang galian C ilegal yang beroperasi di daerah mereka.
Salah satu warga, EF (25), menyatakan dukungannya terhadap penindakan tambang galian C ilegal dan berharap agar kegiatan tak berizin ini dihentikan secepatnya.
EF mengungkapkan, keberadaan galian C ilegal di Pangandaran sudah menyebabkan kerusakan pada infrastruktur, terutama jalan-jalan yang rusak akibat aktivitas penggalian tersebut.
Baca Juga:Aktivis Lingkungan Menduga Tambak Ilegal Timbulkan Bau Tidak Sedap di Kawasan Legokjawa PangandaranAktivis Desak Pemerintah dan APH Tindak Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran
Ia menyayangkan, meskipun tambang galian C di Pangandaran tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin, namun operasionalnya masih terus berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
”Jelas-jelas mereka ini tidak berizin, kenapa masih saja melakukan penggalian tambang?” ujarnya, Senin, 5 Mei 2025.
EF juga menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan APH untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan agar kerusakan lebih lanjut dapat dicegah.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengonfirmasi, pihak kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah administrasi perizinan yang menjadi salah satu hambatan dalam penindakan tambang ilegal di wilayah Pangandaran.
Yusdiana berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat segera mengatasi permasalahan galian C ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (Deni Nurdiansah)
