PMII Kabupaten Tasikmalaya Unjuk Rasa, Minta Pengelolaan Gedung Islamic Center Dibongkar

PMII Kabupaten Tasikmalaya
UNJUK RASA. Massa dari PC PMII Kabupaten Tasikmalaya unjuk rasa di Gebu Tasikmalaya dan Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (5/5/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Kita juga sudah mendapatkan informasi dari Bidang Aset di BPKPD jadi dibenarkan bahwa Islamic Center ini tidak ada retribusi yang masuk ke PAD, tidak ada koordinasi yang baik sehingga PMII akan melanjutkan ke proses hukum juga,” tambah dia.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin mengatakan, pihaknya menyambut baik gerakan-gerakan yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Tasikmalaya.

“Termasuk DPRD mendorong agar dinas-dinas terkait PUPR, BPKPD, bersama dengan pemerintah daerah secepatnya untuk menjalankan prosedur yang benar tentang penggunaan aset daerah,” ungkap Cecep.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Apalagi di Kabupaten Tasikmalaya, kata Cecep, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Aset Daerah, peraturan pemerintah dan undang-undang, jadi sudah ada landasannya. “Jadi jangan sampai ada aset daerah yang dikelola tidak jelas,” tegas Cecep.

Sementara itu, saat dihubungi Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR TRPP dan LH Kabupaten Tasikmalaya, Ecep belum memberikan jawaban soal hasil audiensi dengan PMII Kabupaten Tasikmalaya bersama DPRD. (dik)

0 Komentar