Paslon Ai-Iip dan Iwan-Dede Optimis Laporannya Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

rapat pleno rekapitulasi suara psu tasikmalaya
Rapat pleno rekapitulasi suara PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 23 April 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Kita tetap optimis terutama terhadap laporan cacat administrasi calon bupati Tasikmalaya Ai Diantani Sugianto yang mendaftar ke KPU. Jadi tidak sah karena persyaratan administrasinya tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat pencalonan,” tegas Iim.

Ia juga menambahkan adanya laporan lain terkait desain surat suara yang masih bertuliskan “Pilkada” dan bukan “Pemungutan Suara Ulang”.

“Jadi masih pakai yang lama Pilkada 2024,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami menyatakan bahwa laporan dari kedua pasangan calon masih berada pada tahap pendaftaran di MK dan belum sampai ke tahap sidang.

Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

“Kita juga masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK itu belum KPU terima. Itu kan baru laporan, kemudian nanti, terbit BRPK dari MK dan jadwal sidang, jadi masih jauh, MK baru menerima pendaftaran saja,” terang Ami.

Ami menegaskan bahwa KPU menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh keputusan MK. Ia juga menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara adalah pihak termohon dalam perkara ini.

“Jadi tetap bagaimanapun yang menjadi termohonnya tetap kita KPU,” ungkapnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar