BANJAR, RADARTASIK.ID- Lagi-lagi Publik Kota Banjar dibuat tercengang, mengetahui pimpinan wakil rakyatnya Dadang R Kalyubi (DRK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran di sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.
Sebab kejadian serupa pernah terjadi di Kota Berjuluk Banjar Patromam tersebut.
Publik Banjar mungkin masih ingat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.
Kini hal tersebut menimpa Ketua DPRD Kota Banjar, yang telah mengabdi selama 4 periode menjadi wakil rakyat di kota yang hanya memiliki 4 kecamatan itu.
Dadang R Kalyubi merupakan Politisi senior sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar 2024-2029.
Dia lahir di Kota Banjar, sebelum menjadi politisi Dadang R Kalyubi pernah menimba ilmu di SMA/SMU 1 Banjar 1984-1987, S1 Universitas Langlangbuana 1987-1992, dan S2 di Universitas Galuh pada 2009-2011.
Dadang R Kalyubi sendiri merupakan wakil rakyat dari Daerah pemilihan Kota Banjar Wilayah 1 meliputi Kecamatan Banjar dan Purwaharja.
Pada 21 April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Kota Banjar yang terjadi pada periode 2017-2021.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari Kota Banjar telah melakukan ekspose pada 14 April 2025 yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:Viman Ajak Siswa SD Nagarawangi Hidup Bersih di Hari Pendidikan NasionalPemkot Tasikmalaya Pastikan Bakal Aktif Promosi Potensi Daerah di Apeksi 2025 Surabaya
Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 3.523.950.000.
Selama penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan mengamankan lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan bahwa Dadang secara sepihak mengatur kenaikan tunjangan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk saat masa pandemi Covid-19 di tahun 2020.
“Bayangkan, di saat anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi, tersangka justru mengajukan kenaikan tunjangan hingga dua kali,” ungkap SriHaryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar.