Kala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

Dewan Kota Banjar
Ketua DPRD Kota Banjar H Dadang R Kalyubi
0 Komentar

Tak hanya itu, sejak 2017 Dadang juga disebut tidak menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga terjadi pembayaran tunjangan yang seharusnya sudah tidak relevan selama 15 bulan.

Seperti diketahui, proses pemeriksaan terhadap Dadang R Kalyubi oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar berlangsung pada Senin, 21 April 2025, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB.

Sebelum penetapan status tersangka, Kejari telah melaksanakan ekspose pada 14 April 2025, di mana seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menetapkan Dadang R Kalyubi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Kejari Kota Banjar, dengan pengawalan dari Polres Banjar yang kemudian mengantar tersangka menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

Sebagai bagian dari prosedur, tersangka Dadang R Kalyubi juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Kota Banjar.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tujuh jam tersebut, Kejari Kota Banjar menyita lebih dari 200 dokumen yang diduga dapat menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan kasus ini berhubungan dengan dugaan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.523.950.000.

”Tersangka DRK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandung atau Kebon Waru,” ungkap Sri Haryanto kepada wartawan.

Sementara pihak kejaksaan menegaskan bahwa meskipun saat ini baru ada satu tersangka, kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:Viman Ajak Siswa SD Nagarawangi Hidup Bersih di Hari Pendidikan NasionalPemkot Tasikmalaya Pastikan Bakal Aktif Promosi Potensi Daerah di Apeksi 2025 Surabaya

Atas perbuatannya, Dadang R Kalyubi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Dadang R Kalyubi juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, serta komitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

0 Komentar