Ating Jadi Plt Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Gantikan DRK yang Tersandung Kasus Korupsi

Ating
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Ating
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua I DPRD Kota Banjar Ating resmi menjabat Plt Ketua Sementara DPRD Kota Banjar. Dia menggantikan DRK, ketua DPRD yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.

Pengangkatan Ating berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Selain itu mengacu pada Peraturan DPRD Kota Banjar nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan dengan peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata tertib DPRD Kota Banjar.

Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Siap Melakukan Pengembalian Jika Ada Kerugian Negara pada Tunjangan DewanBerbeda Beda, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

“Di aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 62 ayat 1 bahwa hal pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan, sementara dilaksanakan musyawarah,” ucap Kabag Fasilitasi dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Banjar Ma’mun, Jumat 25 April 2025.

Musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD Kota Banjar melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Penentuan Plt Ketua Sementara DPRD Kota Banjar berdasarkan musyawarah bersama, antara dua wakil ketua didampingi dari kesekretaritan DPRD. Hasilnya memutuskan Ating sebagai Plt Ketua Sementara DPRD Kota Banjar.

Dia akan menjalankan tugas selama 30 hari ke depan. “Alhamdulillah sudah dilaksanakan musyawarah, dan diputuskan ibu Ating (wakil ketua I) untuk ditugaskan sebagai Plt ketua sementara sampai 30 hari,” jelasnya.

Lanjut dia, setelah 30 hari masa Plt Ketua Sementara DPRD Kota Banjar selesai, langkah selanjutnya dari partai pengusung (Partai Golkar Kota Banjar). Namun pengganti antar waktu (PAW) ketua DPRD Kota Banjar prosesnya masih lama, karena menunggu hasil proses hukum DRK jika sudah inkrah.

Plt Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Ating mengatakan jabatan ini merupakan amanah. “Ibu siap menjalankan tugas (Plt Ketua sementara DPRD Kota Banjar) sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar