RSUD TNT Terakreditasi Madya, Siap Berikan Layanan Kesehatan Aman dan Bermutu untuk Masyarakat Tasikmalaya

RSUD TNT
KOMPAK. Dirut RSUD TNT dr Hj Reti Zia Dewi Kurnia MARS bersama perwakilan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI), beserta pegawai RSUD TNT. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan Tasikmalaya (TNT) mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) yang ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pada 16 April 2025.

RSUD TNT yang berada di Kampung Pakemitan RT/RW 010 RW 007 Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tersebut mendapatkan penilaian dengan tingkat kelulusan Madya.

Piagam akreditasi tersebut ditandatangani langsung secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr Azhar Jaya SH SKM MARS.

Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta

Termasuk ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Umum Lembaga Akreditas Rumah Sakit Indonesia (LARSI) dr Umi Sjarqiah SpKFR MKM FISQua.

Direktur Utama (Dirut) RSUD TNT, dr Hj Reti Zia Dewi Kurnia MARS mengatakan, dalam menempuh tahapan untuk mendapatkan akreditasi, RSUD TNT telah melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah pembentukan tim akreditasi internal, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, pelatihan SDM secara berkala, serta penyesuaian dokumen dan implementasi regulasi sesuai standar akreditasi nasional.

“Proses dalam melakukan berbagai langkah strategis untuk memperoleh akreditasi rumah sakit ini melibatkan kolaborasi lintas unit dan evaluasi rutin terhadap kinerja rumah sakit,” ungkap Reti.

Selanjutnya, untuk persyaratan akreditasi rumah sakit dari lembaga akreditasi yang ditempuh, RSUD TNT menempuh akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP).

Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup standar manajemen rumah sakit, peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), pelayanan pasien serta tata kelola fasilitas dan SDM.

Selain itu, lanjut Reti, rumah sakit juga wajib memiliki sistem pelaporan insiden keselamatan, manajemen risiko dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan pasien.

Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki, terang dia, RSUD TNT sudah dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung tercapainya akreditasi rumah sakit.

Baca Juga:Cecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten TasikmalayaIwan Saputra : PSU Kabupaten Tasikmalaya Momentum Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Seperti ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sesuai standar, ruang rawat inap dengan sistem ventilasi dan pencahayaan yang baik, laboratorium, radiologi, ruang operasi, ruang bersalin PONEK, sistem pengelolaan limbah medis, serta fasilitas penunjang seperti IT SIMRS dan aksesibilitas untuk pasien difabel.

0 Komentar