Secara hukum, pelaporan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab KPL. Namun, dalam praktiknya, distributor justru yang menyusun laporan tersebut, sehingga terjadi perbedaan dalam realisasi pengiriman atau penebusan pupuk.
Dedi menilai tindakan ini sebagai rekayasa atau mark-up kuota pupuk yang dilakukan oleh distributor.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi mengapresiasi keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:Serunya Siswa SMAN 1 Kota Tasikmalaya Gebyarkan Ramadhan di Masjid Warga, Begini Aktivitas MerekaLady Gaga Bangkit Kembali, Album Mayhem Menandai Kembalinya Gairah Musiknya
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan semangat perjuangan bersama untuk mencapai swasembada pangan yang menjadi bagian dari cita-cita pemerintah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, mengonfirmasi bahwa laporan dari DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya telah ditindaklanjuti.
Ia menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada dalam tahap penelaahan, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. (Radika Robi Ramdani)