Penikmat Kopi Gusar, PPN 12 Persen Batal Tapi Harga Kopi Sudah Terlanjur "Pahit"

kopi americano
Segelas es kopi americano (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dianulirnya kenaikan PPN 12 persen tak membuat pengusaha kopi mempertahankan harga.

Pemerintah telah membatalkan kenaikan pajak jadi 12 persen per 31 Desember 2024 lalu, namun harga barang banyak yang sudah terlanjur naik. Begitu juga dengan toko-toko dan kedai kopi. Mereka buru-buru menaikan harga ketika rencana penerapan PPN12 persen diumumkan.

Alhasil segelas kopi semakin susah terbeli. Khususnya bagi kelas pekerja dengan pendapatan rendah. “Prank” kebijakan pemerintah itu telah membuat para penikmat kopi gusar.

Baca Juga:Jadi Utusan Presiden Paling Kaya, Harta Setiawan Ichlas Kalahkan Rafi AhmadZita Anjani Laporkan Kekayaan Sebesar Rp89,7 Miliar Usai Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Rinciannya

Seperti diungkapkan Ashila (23), pengunjung salah satu gerai kopi terkenal yang di tahun 2018, es kopi susu andalannya hanya dibandrol Rp18.000.

Sekarang, segelas kopi jadi Rp23.000. Selisih Rp5.000 atau naik 28 persen jauh lebih besar dari kenaikan PPN 12 persen yang batal itu.

“Bayangin, selisih lima ribu per gelas bisa jadi satu kopi gratis kalau dikali seminggu,” kata sarjana manajemen itu. “Mau hemat beli Americanoo, asam lambung malah naik,” celetuknya lagi.

Bagi sebagian orang mungkin kenaikan harga kopi dianggap remeh. Tapi Ashila menjelaskan ini bukan cuman soal kopi. Biasanya kenaikan pajak bakal diikuti dengan harga kebutuhan pokok yang ikut meroket.

“Contohnya per 25 Desember, beberapa merek minyak goreng sudah tembus Rp45.000 untuk 2 liter. Padahal sebelumnya nggak pernah sampai Rp40.000. Kalaugini terus apa kabar dompet rakyat?” Jelasnya.

“Kelas pekerja di Indonesia, UMP-nya gak pernah naik double digit dari 2017. Delapan tahun lalu masih gini aja,” tambah Ashila.

Keresahan soal kenaikan harga kopi susu akibat inflasi, menurutnya valid. Pasalnya, inflasi dan rencana tambahan PPN tidak pernah dibarengi dengan kenaikan gaji.

Baca Juga:Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Pengurus OSIS dan Pramuka Masuk PrioritasDukung Pemberantasan Tambang Ilegal, PWNU Jabar Serukan "Gerakan Jihad" Melestarikan Lingkungan

“UMP nggak pernah naik signifikan sejak 2017, bahkan cuma 1,1 persen di 2022. Sementara harga kebutuhan terus meroket. Sampai sekarang, enggak ada satupun provinsi yang sanggup mengerek UMP sampai 10 persen atau lebih,” ungkapnya.

Sebab itulah kata Ashila, murkanya masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 adalah sesuatu yang wajar. Tanpa kenaikan upah yang signifikan, pemerintah justr dengan tega menambahkan pajak pada barang dan jasa, yang pasti akan membuat masyarakat merogoh kocek lebih dalam hanya utuk membeli kebutuhan-kebutuhan dasar. (Ayu Sabrina)

0 Komentar