Pelantikan Bupati Ciamis Terpilih Menunggu Kepastian Tanggal

pelantikan bupati ciamis terpilih
Calon Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya (kanan) menerima ucapan selamat dalam dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Ciamis untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Pilkada 2024 di Hotel Tyara Plaza, Kamis (9/1/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah pusat, DPR, dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk memulai pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Meski demikian, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis belum menerima informasi resmi mengenai pelantikan tersebut.

Budi Yudia Wahyu, Kepala Bagian Pemerintah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, mengaku, penjadwalan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut sudah dibahas di rapat dengar pendapat umum antara DPR dan beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA DeodorantSiapkan Siswa Jadi Profesional IoT, SMKS Muhammadiyah 2 Banjarsari Gandeng Telkom Indonesia

Namun, sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis belum menerima surat atau koordinasi lebih lanjut, baik dari Kemendagri maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

”Kalau sudah pasti nanti ada jadwal, tempat, pukul berapa, siapa saja yang diundang,” ujar Budi.

Budi juga menambahkan bahwa setelah rapat dengar pendapat umum tersebut, Kemendagri kemungkinan akan berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden untuk menyampaikan hasil rapat dan memastikan apakah pelantikan kepala daerah bisa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Jika keputusan ini disetujui, Kemendagri perlu melakukan perubahan pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Menurut Budi, Perpres yang berlaku saat ini masih mengatur pelantikan Gubernur pada 7 Februari 2025 dan Bupati atau Wali Kota pada 10 Februari 2025.

Oleh karena itu, adanya perubahan tersebut akan mempengaruhi jadwal pelantikan di tingkat daerah.

Setelah mendapatkan kepastian terkait pelantikan, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati Ciamis definitif dan SK pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Ciamis yang saat ini menjabat.

Baca Juga:Hotel Laut Biru Pangandaran Tingkatkan Pengalaman Tamu dengan Konektivitas Super Cepat dari IndibizTinggalkan Jejak, Polres Ciamis Selidiki Pencurian di Minimarket Indomaret Cikoneng

Sebelumnya, Bupati Ciamis terpilih, Herdiat Sunarya, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Mengenai pelantikan, ia menyatakan bahwa dirinya akan menunggu sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.

0 Komentar