Kata dia, dalam Edaran Menteri Agama RI Nomor 11 tahun 2023 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023, menyatakan bahwa fasilitas pada kantor-kantor Kementerian Agama dapat dimanfaatkan sebagai ruang ibadah, sementara apabila rumah ibadah tidak dapat digunakan.
Kebijakan ini menegaskan kantor Kementerian Agama tidak hanya berfungsi sebagai tempat administrasi. Tetapi juga sebagai ruang pelayanan dan perlindungan bagi semua umat beragama di Indonesia.
“Kami mengajak warga Kota Banjar untuk menjadikan momen Imlek ini sebagai inspirasi bagi peningkatan toleransi dan penguatan persaudaraan antar sesama,” terangnya.
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Atap Rumah di Kota Banjar, Begini Kondisi PemiliknyaSoal Remaja yang Diamankan di Kota Banjar, FP3: Tak Cukup Hanya Pembinaan
“Mari kita bersama-sama menjaga nilai-nilai kebhinekaan, saling menghormati, dan memperkuat harmoni sosial demi terciptanya Indonesia yang lebih damai dan bersatu,” tambahnya. (Anto Sugiarto)