CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis segera mengajukan kelengkapan dokumen untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan setelah rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pada rapat tersebut, DPRD mengumumkan penetapan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (almarhum) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih.
Baca Juga:Masyarakat Desa Cigayam Ciamis Tuntut Pencairan BLT Dana Desa yang TertundaSubuh-Subuh Toko Kelontong di Ciamis Terbakar, Haji Asep Rugi Rp 250 Juta
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah formal setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.
Proses ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang mengatur tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Nanang menjelaskan, rapat paripurna bertujuan untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sebelum diajukan ke Mendagri melalui gubernur.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan akan dilakukan untuk Bupati Ciamis terlebih dahulu. ”Untuk Wakil Bupati Ciamis menunggu pengusulan dan kebutuhan Bupati Ciamis,” katanya kepada wartawan.
Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini menandai finalisasi tahapan Pilkada di Kabupaten Ciamis.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu kembali setelah perbedaan pilihan politik pada pilkada, serta bersama-sama menjaga kebersamaan dan sinergi dalam membangun Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih baik. (Fatkhur Rizqi)