Sah, Herdiat Sunarya Ditetapkan sebagai Bupati Ciamis Terpilih

Herdiat Sunarya
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Kong Ramdani, menyerahkan salinan dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih kepada Herdiat Sunarya, Kamis, 9 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana D Putra (HY) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih untuk periode 2025-2029.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Tyara Plaza pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Kong Ramdani, menjelaskan bahwa proses penetapan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:Gagal Menang Lawan Tornado FC, PSGC Ciamis Masih Sulit Menaklukkan Stadion Kota BaratKabupaten Ciamis Tetapkan 12 Objek Cagar Budaya Bangunan dan Situs

Penetapan ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara, serta Surat Dinas KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Menurut Kong Ramdani, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis 2024.

Hal ini memungkinkan KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan HY berhasil memperoleh 589.695 suara sah, jauh mengungguli kolom kosong yang hanya memperoleh 70.605 suara sah.

Penetapan ini sejalan dengan Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan terpilih.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pasangan calon, partai politik, Bawaslu Kabupaten Ciamis, Forkopimda, tokoh agama, tokoh pemuda, dan akademisi.

Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis kini telah selesai, dan salinan hasil rapat pleno diserahkan kepada pasangan calon terpilih, Bawaslu, dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk proses pelantikan.

Baca Juga:Waspada Penyakit Mulut dan Kuku, Empat Ekor Sapi di Ciamis Terindikasi PMKKecelakaan di Jalan Raya Rajadesa Ciamis Merenggut Nyawa Pengendara Motor Asal Kabupaten Tasikmalaya

KPU menegaskan bahwa tugas mereka hanya sampai pada penetapan, sementara pelantikan menjadi tanggung jawab pihak lain.

”Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ciamis kondusif dan tidak ada masalah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

”Masyarakat sudah dewasa dalam berpolitik dan partai politik dinamis sehingga tahapan demi tahapan bisa terlaksana dengan baik,” lanjutnya.

Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengapresiasi kinerja KPU dan berbagai pihak yang telah memastikan proses Pilkada Kabupaten Ciamis berjalan lancar.

Ia menekankan bahwa keberhasilan ini juga berkat partisipasi aktif masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

0 Komentar