Pengumuman Calon Terpilih di Pilkada Garut Tunggu Instruksi KPU RI

Kpu
Proses rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Garut belum lama ini. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati Wakil Bupati Kabupaten Garut Kamis lalu.

Hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan Syakur Amin-Putri Karlina memperoleh 66,31% dengan 915.780 suara sementara Helmi Budiman-Yudi Lasminingrat memperoleh 33,69% dengan 465.365 suara.

Meskipun sudah memiliki suara terbanyak sesuai real count rekapitulasi tingkat Kabupaten Garut, KPU Kabupaten Garut masih menunggu waktu untuk pengumuman pemenangnya.

Baca Juga:Ribuan Orang Berebut 1.600 Formasi PPPK Garut, Masuk Tahap Tes CATRatusan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di Garut

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi mengatakan, memang sudah menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi.

Namun untuk pengumuman pemenang masih menunggu dari KPU RI. “Terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI,” ucapnya, Senin 9 Desember 2024.

Ia menyampaikan, KPU RI juga menunggu surat terusan dari MK terkait penetapan atau pengumuman calon terpilih pada kontestasi Pilkada 2024.

Dedi menjelaskan, sampai saat ini belum ada informasi kapan waktu untuk pemungumuman tersebut.

“Belum ada, biasanya ada surat dari MK ke KPU RI, mana saja kabupaten/kota yang tidak teregister,” katanya.

Setelah itu, dari KPU RI akan meneruskan ke kabupaten atau kota untuk pengumuman calon terpilih pada Pilkada tahun 2024 ini. (Agi Sugiana)

0 Komentar