“Lebih jauh itu akan berdampak terhadap gangguan kesehatan warga,” imbuhnya.
Atas pelanggaran itu, Iwang menyebut masyarakat dapat menggugat Pemerintag Kota Tasikmalaya di atas meja hijau.
“Warga bisa melakukan gugatan di pengadilan jika jelas terbukti pemerintah dan perusahaan telah abai dan telah melakukan pencemaran secara terang-terangan,” tandasnya. (Ayu Sabrina)