Kompol H Iwan mengatakan empat sekawan tersebut sudah melakukan aksinya di berbagai tempat. Selain di wilayah hukum Polsek Indihiang, mereka juga pernah beraksi di Cihideung, Tawang, Indihiang, Mangkubumi dan Manonjaya. “Pengakuan pelaku, (aksi pencurian) sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” katanya.
Kepada para pelaku, polisi menjeratkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat ulahnya, mereka terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(rangga jatnika)