Kasus Pencurian Aset Sekolah di Tasikmalaya, Pelakunya Komplotan Anak Muda

Polsek indihiang, kasus pencurian bobol sekolah,
Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan (tengah) bersama anggotanya serta Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan 4 pemuda, Kamis (20/11/2024)
0 Komentar

Kompol H Iwan mengatakan empat sekawan tersebut sudah melakukan aksinya di berbagai tempat. Selain di wilayah hukum Polsek Indihiang, mereka juga pernah beraksi di Cihideung, Tawang, Indihiang, Mangkubumi dan Manonjaya. “Pengakuan pelaku, (aksi pencurian) sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” katanya.

Kepada para pelaku, polisi menjeratkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat ulahnya, mereka terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(rangga jatnika)

0 Komentar