Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Keterlambatan Rekonstruksi Jalan

Rekonstruksi jalan
Pimpinan bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan monitoring dan evaluasi ke ruas jalan Sukakerta-Setiawangi dan Jamupu-Banjarwaringin di Kecamatan Jatiwaras dan Salopa, beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti keterlambatan rekonstruksi dua ruas jalan, yakni Sukakerta-Setiawangi di Kecamatan Jatiwaras dan Jamupu-Banjarwaringin di Kecamatan Salopa. Kedua proyek tersebut telah melewati masa kontrak, sementara progres pengerjaannya masih jauh dari target.

Kedua ruas jalan itu merupakan bagian dari 32 paket rekonstruksi jalan yang dibiayai melalui pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Aang Budiana, mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan menunjukkan progres kedua proyek tersebut masih di bawah 50 persen.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

“Hasil monev dan pengawasan kita di lapangan terhadap kedua ruas jalan tersebut, progresnya masih dibawah 50 persen,” kata Aang.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH).

“Dinas mengakui bahwa pekerjaan dua ruas jalan tersebut sudah habis masa kontraknya. Kita sudah coba panggil penyedia barang dan jasa (pihak ketiga,Red), tapi saat monev, akhirnya kita tidak bisa bertemu,” ungkap Aang.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Apalagi, proyek yang dibiayai pinjaman daerah harus dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu maupun kualitas pekerjaan.

“Komisi III mengapresiasi kinerja pemerintah daerah membangun beberapa ruas jalan di Kabupaten Tasikmalaya, hasil pinjaman daerah. Disatu sisi kita mendorong, langkah pemerintah dalam menindaklanjuti jalan yang belum selesai atau progresnya tak sesuai masa kontrak tersebut, harus ada langkah yang diambil,” dorong Aang.

Aang menjelaskan, berdasarkan pengalamannya saat menjabat Ketua Komisi III, pekerjaan yang belum selesai ketika masa kontrak berakhir harus ditindaklanjuti melalui pemanggilan penyedia jasa oleh dinas terkait.

“Menurut informasi dari dinas, pihak penyedia sudah dipanggil. Artinya untuk solusinya pihak penyedia sudah menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya, karena sudah menang tender,” kata dia.

Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban

Ia menegaskan, seluruh risiko keterlambatan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak, termasuk kendala cuaca maupun faktor lainnya.

0 Komentar