Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Keterlambatan Rekonstruksi Jalan

Rekonstruksi jalan
Pimpinan bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan monitoring dan evaluasi ke ruas jalan Sukakerta-Setiawangi dan Jamupu-Banjarwaringin di Kecamatan Jatiwaras dan Salopa, beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

“Ketika kontrak sudah selesai, sementara pekerjaan belum selesai, berarti pihak penyedia terkena denda. Denda itu perhari per mil,” jelas Aang.

Aang mencontohkan, berdasarkan hasil monev, progres rekonstruksi ruas jalan Sukakerta-Setiawangi saat ditinjau ke lokasi bahkan belum mencapai 20 persen. Pekerjaan yang terlihat baru sebatas pematangan lahan.

Selain persoalan keterlambatan, Komisi III juga mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sebab, percepatan penyelesaian proyek tidak boleh mengorbankan kualitas konstruksi.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

“Komisi III akan kroscek kembali bersama pimpinan dan anggota. Saya sebagai anggota dan ketua Fraksi Golkar, mendorong kepada pimpinan komisi untuk segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait evaluasi rekontruksi jalan dari pinjaman daerah,” tegas Aang.

Sebagai Ketua Fraksi Golkar, ia menyatakan tetap mendukung program dan kebijakan Bupati Tasikmalaya, termasuk pembangunan infrastruktur melalui skema pinjaman daerah yang sebelumnya telah disetujui DPRD untuk rekonstruksi 32 ruas jalan kabupaten.

“Akan tetapi demi kebaikan dan kualitas jalan, pemerintah daerah harus turun tangan, terutama mengevaluasi pengusaha yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” dorong Aang.

Untuk memperkuat pengawasan, Aang mendorong pimpinan Komisi III menerbitkan nota komisi sebagai rekomendasi evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan berkoordinasi bersama dinas teknis.

“Menurut catatan kami, keterlambatan pekerjaan rekonstruksi ruas jalan dari pinjaman daerah ini bukan hanya Sukakerta-Setiawangi dan Banjarwaringin saja. Validasinya ada di dinas, nanti dinas harus memastikan,” kata Aang.

Ia juga mengingatkan agar keterlambatan proyek tidak berdampak terhadap pemerintah daerah, mengingat pembiayaannya bersumber dari pinjaman kepada pemerintah pusat.

“Apalagi masyarakat, terdampak karena jalan yang diidamkan cepat selesai dan bagus, karena adanya keterlambatan maka belum bisa menikmatinya,” tambah dia.

Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban

Aang meminta kejadian serupa tidak kembali terulang. Keterlambatan bukan hanya berpotensi merugikan pemerintah daerah, tetapi juga membuat masyarakat tidak segera menikmati manfaat pembangunan infrastruktur yang telah dianggarkan.

“Melihat kepada kualitasnya, karena diawali dengan proses yang terjadi saat ini ada keterlambatan dan tidak sesuai masa kontrak pekerjaannya,” ungkap dia. (dik)

0 Komentar