Bawaslu Kota Banjar Masih Temukan Banyak APK Melanggar

Apk
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon yang diduga melanggar Perda K3 belum semua ditertibkan. Masih terdapat beberapa APK yang masih melanggar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar pun melakukan penelusuran ke lapangan dan menemukan masih banyak APK belum ditertibkan.

“Rekan-rekan Panwascam masih melakukan penelusuran di lapangan dan masih banyak APK yang tercecer. Tercecer itu belum ditertibkan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, Kamis 14 November 2024.

Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetBBWS Citanduy Mulai Siaga, Antisipasi Bencana di Musim Hujan

Diakuinya, masih banyaknya APK yang tercecer ternyata alat peraga kampanye yang dipasang oleh KPU melalui pihak ketiga. Banyak APK yang terpasang di beberapa lokasi yang dilarang seperti di pohon, jembatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Setelah selesai penelusuran, nanti kita beri saran perbaikan ke KPU terkait APK milik paslon yang masih melanggar,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan PKPU yang sekarang terkait penertiban APK Bawaslu tidak bisa langsung memerintahkan ke Satpol PP.

Harus bersurat terlebih dulu ke KPU terkait pelaksanaan penertiban APK yang melanggar, baru KPU bersurat ke Satpol PP Kota Banjar untuk penertiban.

“Kendala kita itu, tidak bisa bersurat langsung ke Satpol PP untuk melakukan penertiban APK. Tapi ke KPU dulu, lalu dari KPU ke Satpol PP,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar