Hari menambahkan, masyarakat bisa melaporkan indikasi korupsi ke Kejaksaan, baik berdasarkan LHP BPK atau temuan lainnya.
“Artinya LHP BPK ini juga sebagai pantau Kejaksaan dalam indikasi tindak korupsi. Baiknya ketika ada laporan masyarakat dengan dasar LHP BPK, sebab sudah diaudit,” katanya.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di Kabupaten Ciamis. (Fatkhur Rizqi)