Fasilitasi APK Calon oleh KPU Dipertanyakan Masyarakat Peduli Demokrasi

kpu ciamis
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyerahkan APK kepada perwakilan tim pasangan calon beberapa waktu lalu. (IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menyediakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Penyediaan ini dilakukan sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

Namun, langkah KPU ini menuai kritik dari Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis. Mumu, perwakilan kelompok ini, mempertanyakan netralitas KPU atas penyediaan APK untuk calon tunggal.

Menurut dia, seharusnya media sosialisasi untuk paslon yang dicetak sebagai APK dan BK menyerupai spesimen surat suara Pilkada 2024, bukan sebagai media kampanye.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar

“Kalau KPU mau memfasilitasi APK dan BK seperti spesimen surat suara Pilkada, agar netralitas,” ucapnya kepada Radar, Jumat 25 Oktober 2024.

Mumu menambahkan, penggunaan APK dengan desain kampanye bagi calon tunggal dan tanpa logo KPU bisa memicu kesan bahwa KPU tidak bersikap independen.

“Lalu ketika memfasilitasi KPU, menanyakan kenapa tidak ada logo KPU. Sehingga mempertanyakan KPU apakah sebagai lembaga independen sebagai penyelenggaraan Pilkada atau tim sukses?” tandasnya.

Tanggapan beragam ini menyoroti peran KPU dalam menjaga netralitas sebagai lembaga penyelenggara pemilu, terutama dalam situasi adanya calon tunggal dalam Pilkada Ciamis 2024.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa fasilitasi APK dan BK oleh KPU kepada paslon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Ciamis telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah menilai bahwa fasilitasi APK dan BK ke pasangan calon sesuai prosedur,” ujar Jajang.

Menurut Jajang, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai, paslon, dan tim kampanye.

Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran

Dalam PKPU Nomor 13/2024 dan juknis Keputusan KPU 1363/2024, tidak terdapat aturan khusus mengenai perbedaan jenis atau visual APK yang dicetak oleh KPU maupun oleh tim kampanye.

“Karena tidak ada ketentuan atau regulasi khusus yang mengatur mengenai jenis/bentuk/visual terhadap APK, yang dicetak KPU atau Tim Kampanye Paslon. Aturan hanya menetapkan jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis,” jelasnya.

Jajang menambahkan, KPU dan tim kampanye paslon telah melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan titik lokasi kampanye serta membahas desain dan jadwal kampanye. Setelah itu, desain dari tim paslon telah diterima oleh KPU untuk dicetak.

0 Komentar