CIAMIS, RADARTASIK.ID – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis telah mengajukan permohonan surat izin cuti untuk kampanye Pilkada 2024. Namun, jumlah partai politik yang mengajukan izin ini masih terbatas.
Menurut Wawan Hermawan, Kabag Rapat Peraturan Perundang-Undangan, Penganggaran, dan Pengawasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis, proses pemberian izin cuti kampanye sudah berjalan, meskipun belum semua partai politik mengajukannya.
“Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis sudah menerima pengajuan langsung dari fraksi partai politik untuk memproses dan mengeluarkan surat izin cuti kampanye bagi anggota DPRD Kabupaten Ciamis,” ujar Wawan kepada Radar, Rabu 23 Oktober 2024.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
Wawan menjelaskan bahwa sejauh ini, hanya fraksi dari partai Golkar dan PDI-Perjuangan yang telah mengajukan permohonan cuti kampanye bagi anggota mereka.
“Kita baru menerima permohonan izin cuti kampanye dari fraksi partai politik Golkar dan PDI-Perjuangan. Dengan usulan nama dewan yang cuti tergantung dari pengajuan fraksi politiknya,” tambahnya.
Anggota DPRD yang mengajukan cuti biasanya hanya mengambil cuti singkat, sekitar satu hingga dua hari, untuk melaksanakan kegiatan kampanye.
“Mereka yang cuti kampanye paling sehari hingga dua hari, sesuai dengan surat permohonannya,” jelas Wawan.
Proses pengajuan izin cuti kampanye ini harus dilakukan sehari sebelum pelaksanaan kampanye, sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Ciamis.
“Kita biasanya mengeluarkan surat izin cuti kampanye tergantung pimpinan. Oleh karenanya, pengajuan permohonan izin cuti kampanye harus sehari sebelumnya,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)