CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tahapan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum tuntas, namun pemerintah sudah ancang-ancang menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran PPPK akan dibuka mulai 1 Oktober 2024.
Baca Juga:Dua Laki-laki Diduga Berbuat Asusila di Toilet Masjid, Warga Jelat Kota Banjar Geger!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!
“Betul, surat dari BKN terkait jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 sudah kami terima,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, kepada Radar, Minggu (29/9/2024).
Saat ini, BKPSDM masih mempersiapkan pengumuman resmi terkait proses pendaftaran dan seleksi. “Pengumuman kita masih proses, nanti ditunggu saja,” tambah Rifki.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengajukan pengadaan 150 formasi PPPK untuk tahun 2024, dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Kemenpan RB.
“Jumlah formasi 150 untuk PPPK sudah disetujui Kemenpan RB,” jelasnya.
Dari 150 formasi tersebut, posisi yang tersedia mencakup jabatan teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK tahun 2024 mencakup pelamar prioritas seperti eks THK-2, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Para pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai bidang tugas jabatan: minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
Pengecualian diberikan untuk JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!
Selain itu, pelamar harus telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar.
Bagi pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, ada opsi untuk dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Seleksi PPPK di Kabupaten Ciamis akan terbagi dalam beberapa kategori, termasuk untuk JF Guru yang terdiri dari pelamar prioritas, eks THK-2, non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar, serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar. Lulusan PPG juga diizinkan untuk melamar.
Sementara itu, untuk formasi JF Kesehatan, posisi yang tersedia meliputi D-IV Bidan Pendidik, eks THK-2, serta non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.