Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta Timses Hindari Politik Adu Domba Selama Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tamrin (kiri) saat memimpin rapat kerja teknis tahapan kampanye bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Alhambra Hotel & Convention, Singaparna, beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tahapan kampanye untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berlanjut hingga 23 November 2024.

Dalam proses kampanye ini, pasangan calon, tim sukses, serta relawan dan simpatisan diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama tahapan kampanye. Di antaranya, calon dilarang melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antarpartai politik, individu, maupun kelompok masyarakat.

Baca Juga:Golkar Satu Suara untuk Menangkan Pasangan Iwan-Dede di Pilkada Kabupaten TasikmalayaSK Gerindra Terbit, Budi Ahdiat Dijagokan Jadi Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Tamrin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.

Dia merujuk pada Pasal 69 dari undang-undang tersebut yang menyebutkan bahwa pasangan calon, tim sukses, relawan, dan simpatisan dilarang mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, Tamrin menyatakan bahwa kampanye yang merendahkan individu, agama, suku, ras, golongan, atau calon dari berbagai posisi serta partai politik juga dilarang.

Dia menekankan bahwa penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menganjurkan tindakan kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik tidak diperbolehkan.

Bawaslu juga melarang kampanye yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Selain itu, calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan pendidikan sebagai lokasi kampanye.

”Termasuk dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota,” ungkap Tamrin kepada Radartasik.id, Minggu, 29 September 2024.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Pengawas Desa! Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Antisipasi Pelanggaran PilkadaInilah Rahasia Sukses Desa Pakalongan Tasikmalaya Mengekspor Ubi Jepang ke Pasar Asia

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menambahkan bahwa larangan-larangan tersebut hampir serupa dengan aturan yang berlaku dalam pemilu dan pemilihan legislatif.

Dia menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses kampanye.

Dodi berharap semua pasangan calon, tim sukses, dan relawan dapat mematuhi aturan yang ada.

0 Komentar