Bawaslu Sebut Deklarasi Dukungan Kades terhadap Calon di Pilkada Garut 2024 sebagai Pelanggaran UU Desa

Dukungan Kades terhadap Calon di Pilkada Garut 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Baru-baru ini, Kabupaten Garut dihebohkan oleh deklarasi yang dilakukan oleh 11 kepala desa di Kecamatan Bayongbong mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2024.

Kasus tersebut segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, yang langsung mengambil tindakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengonfirmasi bahwa dukungan kades terhadap calon di Pilkada Garut 2024 tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran. ”Yang deklarasi 11 desa itu di Kecamatan Bayongbong ya,” ungkapnya, Senin, (23/9/2024).

Baca Juga:Garut Bangga! Ananda Hierofani Dinobatkan sebagai Duta GenRe Indonesia 2024Persiapan Pilkada Kabupaten Garut: 17.672 Bilik Suara Sudah Tiba, Logistik Lain Menyusul

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menangani kasus ini, tetapi juga mengawasi beberapa kasus lain yang berkaitan dengan kepala desa, termasuk yang terjadi di Kecamatan Samarang dan Malangbong.

Dia menjelaskan bahwa di Kecamatan Malangbong, seorang kepala desa memberikan izin penggunaan fasilitas negara.

Sementara itu, di Kecamatan Samarang, kepala desa melakukan penandatanganan dokumen dengan cap resmi.

Penanganan terhadap kasus-kasus ini telah dilakukan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi.

Ahmad menyatakan bahwa pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Desa, karena pernyataan dukungan tersebut terjadi sebelum masa penetapan calon.

Menurut dia, pasal yang dilanggar adalah Pasal 29 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam undang-undang tersebut, baik kepala desa maupun lurah dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu dan dilarang ikut berkampanye.

Baca Juga:Solidaritas Pascagempa Bumi Garut, Polsek Pasirwangi Bersihkan Puing-Puing Rumah Warga yang RusakDampak Gempa di Garut: Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Alami Kerusakan

Mengenai sanksi yang dapat diberikan, Ahmad menjelaskan bahwa sanksi tersebut bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan, namun penetapan sanksi tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kepala desa.

Dia menegaskan bahwa setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan bukti adanya pelanggaran. ”Ternyata memang benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh para kades,” tutur Pj Bupati Garut.

Sebagai tindak lanjut, surat teguran telah disiapkan untuk disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan, dengan peringatan bahwa sanksi yang lebih tegas akan diberikan jika pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari.

0 Komentar