Pengguna daya 450 VA dikenai tagihan Rp 3.000, daya 900 VA tarifnya Rp 5.000, daya 3.500 VA tarifnya Rp 17.000 dan daya 6.600 VA atau lebih tarifnya Rp 25.000.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Deni Diyana menyebutkan Rencananya sistem dan tarif retribusi yang akan diterapkan mulai bulan Februari 2024. Diharapkan masyarakat sudah bisa mengetahui dan memahami penyesuaian yang terjadi. “Bulan Februari tetap kita sosialisasi tapi sambil implementasi,” terangnya.(*)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok