Babak Baru Kisruh Dewas RSUD, SK 2021 Dipakai Lagi, Asep MP Ikut Menilai Dirinya!

Kisruh dewas rsud
Ilustrasi AI/ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada yang menarik dalam polemik Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Semula publik hanya memperdebatkan satu nama: Asep Maman Permana.

Lalu muncul persoalan status ASN. Kemudian cuti. Berikutnya komposisi Dewas. Setelah itu soal kepatutan.

Sekarang muncul lagi babak baru. SK tahun 2021. Ya. Lima tahun lalu. Menurut materi keberatan yang disampaikan, proses seleksi Dewas periode 2026-2031 diduga masih menggunakan SK Tim Pengkaji Nomor 500/Kep.679-Ek/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga:GERINDRA DAN KDM: SIAPA MEMBUTUHKAN SIAPA?Kuda Hitam Gerindra!

SK itu, menurut pihak pengaju keberatan, merupakan keputusan pembentukan tim ad hoc untuk satu proses pengangkatan Dewas periode 2022-2027.

Timnya sudah bekerja. Hasilnya sudah melahirkan keputusan pengangkatan Dewas tahun 2022.

Lalu mengapa SK tim lama dipakai lagi untuk memproses seleksi tahun 2026 Apakah tim pengkaji itu punya masa kerja sepanjang usia sebuah dinasti birokrasi?Atau ada mekanisme lain yang membuat SK tersebut tetap bisa digunakan?

Inilah pertanyaan pertama yang harus dijawab Pemkot Tasikmalaya. Sebab dalam administrasi pemerintahan, dokumen lama tidak otomatis menjadi dokumen yang masih memiliki kewenangan.

Kalau memang SK 2021 masih berlaku, tunjukkan dasar keberlanjutannya. Kalau sudah selesai menjalankan tugas, jelaskan bagaimana kewenangan tim pengkaji untuk proses 2026 diperoleh. Jangan sampai pemerintahan modern menggunakan dokumen kedaluwarsa untuk pekerjaan baru.

Seperti memakai SIM lama untuk mengendarai kendaraan baru. Bisa jadi bentuknya sama. Tetapi urusan kewenangannya berbeda.

Masih ada persoalan lain. Dalam materi keberatan tersebut, disebutkan bahwa pengumuman rekrutmen Dewas sudah dibuka pada 31 Agustus 2026.

Sementara SK pemberhentian Dewas lama baru ditandatangani pada 14 September 2026. Selisihnya sekitar dua minggu.

Baca Juga:Membaca Manuver Amir Mahpud: Herdiat-Dony untuk 2029, KDM ke Mana?Kader PKK Harus Jadi Garda Terdepan, Penanganan Anak Tidak Sekolah Hingga Urusan Sampah di Kota Tasikmalaya

Pertanyaannya sederhana: mengapa rekrutmen anggota baru sudah dimulai ketika keputusan pemberhentian anggota lama belum diterbitkan?

Apakah memang ada mekanisme yang membolehkan proses tersebut berjalan bersamaan? Atau ada tahapan administratif yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?

Ini bukan soal siapa yang lebih dahulu datang ke kantor. Ini soal urutan keputusan. Dalam birokrasi, tanggal bisa menjadi sangat penting. Satu tanggal dapat membedakan apakah sebuah tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan atau justru mendahului kewenangan.

0 Komentar