Kalau semua tahapan sudah benar, Pemkot tinggal memperlihatkan kronologinya. Kalau ada tahapan yang terbalik, jangan pura-pura tidak melihat kalender.
Bagian berikutnya lebih menarik. Pihak pengaju keberatan mempersoalkan formulir pendaftaran calon Dewas.
Menurut materi tersebut, formulir yang diterbitkan panitia hanya meminta sejumlah identitas: nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, pendidikan, agama, nomor telepon, dan alamat.
Baca Juga:GERINDRA DAN KDM: SIAPA MEMBUTUHKAN SIAPA?Kuda Hitam Gerindra!
Ada satu kolom yang disebut tidak tersedia. Pekerjaan atau jabatan saat ini. Padahal, dalam seleksi Dewas, status pekerjaan calon bukan informasi yang bisa dianggap tidak penting.
Apalagi jika kemudian muncul persoalan mengenai ASN, independensi, dan keterwakilan unsur tenaga ahli. Bayangkan seseorang mendaftar menjadi pengawas sebuah rumah sakit.
Panitia bertanya nama, alamat, pendidikan, bahkan agama. Tetapi tidak bertanya pekerjaan. Seperti merekrut sopir tanpa bertanya apakah pelamarnya bisa mengemudi.
Tentu ini baru menjadi persoalan apabila informasi pekerjaan tersebut memang diperlukan untuk menguji persyaratan dan independensi calon berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun pertanyaan tetap layak diajukan: mengapa informasi yang begitu penting tidak dicantumkan dalam formulir? Apakah panitia sudah mengetahui pekerjaan para pelamar sejak awal?
Apakah ada dokumen lain yang digunakan?Atau memang ada aspek administrasi yang luput dari perhatian? Panitia perlu menjawabnya.
Ini bagian yang paling dekat dengan nama Asep MP. Dalam materi keberatan disebutkan bahwa setiap pelamar harus menandatangani surat pernyataan tidak terikat atau membiarkan kepentingan lain mengganggu waktu dan komitmen terhadap keanggotaan Dewas.
Baca Juga:Membaca Manuver Amir Mahpud: Herdiat-Dony untuk 2029, KDM ke Mana?Kader PKK Harus Jadi Garda Terdepan, Penanganan Anak Tidak Sekolah Hingga Urusan Sampah di Kota Tasikmalaya
Asep MP disebut telah menandatangani pernyataan tersebut. Namun pada saat bersamaan, menurut dokumen yang dipersoalkan, ia masih menjabat sebagai Asda III Pemkot Tasikmalaya dan baru pensiun pada 1 Oktober 2026.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah seorang ASN boleh memiliki pekerjaan lain.
Yang perlu diperiksa adalah apa makna pernyataan tidak terikat tersebut, bagaimana panitia menilai komitmen calon, serta apakah status jabatan yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebab surat pernyataan bukan sekadar kertas bermeterai. Ia adalah komitmen. Kalau seseorang menyatakan tidak memiliki keterikatan yang mengganggu tugas, tentu harus ada penjelasan bagaimana pernyataan itu diterapkan terhadap pekerjaan dan jabatan yang masih melekat ketika proses seleksi berlangsung. Jangan sampai meterainya lebih serius daripada pemeriksaan isinya.
