GARUT, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Garut membuka lowongan untuk anggota KPPS. Rekrutmen digelar untuk membantu kerja PPK dan PPS dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani mengatakan, akan merekrut lima puluh ribu lebih anggota KPPS. “KPU akan merekrut 56.000 KPPS,” ucapnya, Senin 11 Desember 2023.
Ia menerangkan, perekrutan KPPS untuk membantu penyelenggara Pemilu di tingkat desa. Mereka akan mulai bekerja 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, RSUD dr Slamet Garut Siapkan Ruangan KhususTruk Dilarang Lewat Jalur Lawang Angin Kabupaten Garut
Masa rekrutmen sendiri, kata Nuni Nurbayani, dimulai Senin 11 Desember sampai 20 Desember 2023. “Pengumuman pendaftaran dari tanggal 11-15 Desember, kemudian penerimaan pendaftaran dari tanggal 11-20 Desember 2023,” katanya.
Untuk persyaratannya sendiri tidak ada yang khusus. Hanya saja harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, WNI, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA, dan tidak pernah dipidana.
Ia menjelaskan, calon anggota KPPS akan mengikuti berbagai rangkaianya rekrutmen, seperti penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi lalu tanggapan dari masyarakat. (*)