GARUT, RADARTASIK.ID – Perkembangan objek wisata Kabupaten Garut cukup pesat. Kemajuan ini harus dibarengi dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Nanang mengatakan para pengelola objek wisata Kabupaten Garut perlu memperhatikan faktor lingkungan di samping faktor ekonomi.
”Intinya bahwa silakan mengembangkan usaha pariwisata, tapi kaidah-kaidah lingkungan harus dijaga,” ujar Nanang saat diskusi jurnalisme Lingkungan II di salah satu hotel di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga:Polres Garut Tangkap Ustadz Bodong, Belasan Murid Jadi Korban Nafsu Birahi, MUI Mengecam PelakuUsulan Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Kata Bupati Garut Rudy Gunawan
Nanang menuturkan persoalan lingkungan tidak semata peran pemerintah saja. Semua elemen harus turut serta menjaga lingkungan. Termasuk para pelaku usaha objek wisata Kabupaten Garut.
”Kita semua wajib menjaga lingkungan tanpa terbatas siapa pun, apa pun harus kolaborasi,” tutur Nanang.
Nanang mengungkapkan pentingnya para pengelola objek wisata Kabupaten Garut menjaga lingkungan agar tetap lestari.
Lingkungan yang terjaga dapat mempertahankan keberlangsungan semua makhluk hidup yang ada di muka bumi. Khususnya di Kabupaten Garut.
Persoalan Objek Wisata Kabupaten Garut
Pemateri kegiatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Fiki Mardani mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan. Termasuk para pengelola objek wisata Kabupaten Garut yang mengabaikan aturan berlaku.
Fiki Mardani menyebutkan Kejari Garut sudah menindak pelaku objek wisata Kabupaten Garut yang melanggar aturan. Kasusnya sudah selesai di persidangan dan yang bertanggung jawab telah menjalani hukuman.
Menurut Fiki Mardani, salah satu persyaratan yang harus ditempuh oleh pelaku usaha objek wisata Kabupaten Garut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Baca Juga:Aksi Sawer Uang Bacaleg Nasdem Kabupaten Garut di KPU, Ini Hasil Klarifikasi BawasluBangunan SDN Hegarsari 1 Kena Tol Getaci, Warga Kabupaten Garut Menunggu Progres
”Izin lingkungan itu pemohon harus memiliki AMDAL, syarat izin lingkungan,” tutur Fiki Mardani.
”Ketika pejabat terkait mengeluarkan izin tanpa AMDAL itu tidak boleh,” lanjut Fiki Mardani.