Perdes Ramah Lansia Disiapkan di Desa Tanjungpura Rajapolah Tasikmalaya, Hak Warga Tua Jadi Prioritas

Perdes lansia
Program Inklusi ‘Aisyiyah Kabupaten Tasikmalaya menggelar konsultasi publik rancangan Perdes Kelanjutusiaan di GOR Desa Tanjungpura, Rabu (28/10/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menyiapkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Strategi Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak lansia, mulai dari akses kesehatan, bantuan sosial, pelayanan administrasi, hingga penyediaan fasilitas umum yang aman dan ramah bagi warga lanjut usia.

Substansi rancangan regulasi tersebut dibahas dalam konsultasi publik Perdes Kelanjutusiaan yang diselenggarakan Program Inklusi ‘Aisyiyah Kabupaten Tasikmalaya di GOR Desa Tanjungpura, Rabu (28/10/2026).

Koordinator Program Inklusi ‘Aisyiyah Kabupaten Tasikmalaya, Rosmini, S.Pd.I., mengatakan konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan peningkatan kualitas hidup lansia.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

“Dalam rancangan Perdes tersebut, kesejahteraan lansia tidak hanya dipandang sebagai persoalan pemberian bantuan sosial. Kebijakan juga diarahkan untuk memastikan warga lanjut usia tetap sehat, mandiri, aktif, produktif, serta memiliki kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” ujarnya.

Menurut Rosmini, salah satu fokus rancangan Perdes adalah memperkuat perlindungan sosial bagi lansia. Pemerintah desa diarahkan memfasilitasi informasi dan pengajuan bantuan berupa uang, barang, maupun pelayanan sosial sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Perhatian khusus diberikan kepada lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Penanganannya dapat melibatkan keluarga, keluarga pengganti, serta kelompok masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan lansia.

Rancangan tersebut juga mengatur edukasi pengasuhan atau caregiving bagi keluarga dan masyarakat. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perawatan lansia, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, serta perlakuan yang layak dan bermartabat.

Di bidang kesehatan, penguatan Posyandu Lanjut Usia menjadi salah satu strategi utama. Pelayanan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat, memperluas akses pemeriksaan kesehatan, dan mengurangi risiko kesakitan pada lansia.

“Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi dengan tenaga kesehatan, termasuk bidan desa, agar pelayanan sesuai dengan kebutuhan lansia di lingkungan masing-masing,” katanya.

Selain pelayanan, pendataan menjadi aspek penting dalam rancangan Perdes. Pemerintah desa diarahkan menghimpun data pralansia, lansia potensial, lansia tidak potensial, lansia miskin, dan lansia terlantar.

0 Komentar