Urus Parkir Ilegal di Kota Tasikmalaya, Dishub Akan Libatkan Penegak Hukum

Dinas perhubungan, parkir
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya membahas capaian retribusi parkir dengan UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan, Rabu (28/10/2026). (Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID-Dinas Perhubungan berencana untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi macetnya setoran retribusi parkir. Pasalnya di samping vendor yang tidak menepati komitmen setoran, terindikasi praktik parkir liar masih marak di lapangan..

Kepala UPTD Parkir Uen Haeruman menyebut, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan pembayaran pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Jika dalam MoU pihak ketiga wajib bayar Rp13 juta setiap bulan, kenyataannya pembayaran tidak sesuai dan tidak tepat jumlah,” ungkap Uen.

Baca Juga:Siswa Disabilitas di Tasikmalaya Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, Dewan Dorong Fasilitasi LapanganBulan Oktober Baru 35%, Setoran Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Macet

Pihaknya pun menyadari ketidaksesuaian pembayaran tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus memengaruhi pendapatan daerah.

“Kami akan segera menindaklanjuti koreksi dari dewan. Pembayaran dari pihak ketiga harus sesuai dengan MoU yang sudah disepakati,” tegasnya.

Uen menambahkan, evaluasi menjadi bagian penting untuk memperbaiki pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalankan kewajibannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kota Tasikmalaya berencana menggelar penegakan hukum (gakum) terpadu bersama Kepolisian, Garnisun, Subdenpom, dan Kejaksaan.

Langkah ini ditujukan untuk menertibkan parkir liar serta menangani berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi mengganggu tata kelola parkir.

Uen menyatakan, tindak lanjut terhadap hasil evaluasi DPRD akan menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan parkir dan meningkatkan kepatuhan para rekanan.

Penertiban di lapangan diharapkan tidak hanya menyasar pelanggaran parkir, tetapi juga membantu memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.

Selain mendorong penertiban, Komisi II mengusulkan penambahan dua titik parkir baru menggunakan sistem gerbang atau gate. Lokasi yang diusulkan berada di kawasan Pataruman dan Jalan Pemuda.

Baca Juga:Hibah Aset Pemkot-Pemkab Tasikmalaya Dinilai BermasalahBalita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun Tangan

Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan transaksi parkir sekaligus meningkatkan transparansi pencatatan pendapatan. Namun, rencana penambahan dua titik parkir itu masih akan dikonsultasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya untuk melihat kesiapan teknis dan kemungkinan penerapannya.(Ujang Nandar)

0 Komentar