Hak dan Kewajiban Badan Ad Hoc Harus Jelas

Hak dan Kewajiban Badan Ad Hoc Harus Jelas
SOSIALISASI. Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu memaparkan materi sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc kepada para camat dan kepala desa di Aula Stikes Muhammadiyah Ciamis, Selasa (20/12). Foto: Istimewa
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mulai menyosialisasikan pembentukan badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi, guna terselenggaranya demokrasi yang berkualitas,” ungkap Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya saat membuka sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Aula Stikes Muhammadiyah Ciamis, Selasa (20/12), sekitar pukul 08.00.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Pengamanan Nataru Antisipasi Covid-19Korban Keracunan Jadi 36 Orang

Dalam kesempatan itu Herdiat berpesan agar perekrutan dilaksanakan sebaik-baiknya. Hak dan Kewajiban anggota badan Ad Hoc juga harus jelas. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan berkolaboraasi dalam menyediakan hak para anggota Badan Ad Hoc tersebut.

“Karena semua itu tidak seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga dan semua itu disesuaikan dengan kemampuan pemda sendiri,” jelasnya.

Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu menerangkan Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab itu anggotanya harus memiliki skill komunikasi yang baik, memahami regulasi, serta memiliki pengalaman sosial yang baik pula di lingkungan masing-masing.

Rekrutmen Badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis dan bisa menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi.

“Sehingga kami, KPU, harus melakukan dengan hati-hati dan sungguh-sungguh dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc tersebut,” terangnya.

Dia memaparkan Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN).

“Serta petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” paparnya. (isr)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar