Membakar Pendopo karena Kesal

Membakar Pendopo karena Kesal
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Peristiwa terbakarnya Pendopo Kota Banjar pada Jumat (21/10/2022) diduga karena dilakukan dengan sengaja. Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial P (20).

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, P ditangkap pada Selasa (25/10/2022) ketika sedang menjalani pengobatan di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diduga kuat P merupakan pelaku pembakaran bagian Aula Pendopo Kota Banjar itu. “Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran kursi pendopo,” kata dia saat konferensi pers di Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).

Dalam konferensi pers itu, tersangka harus digiring menggunakan kursi roda. Pasalnya, kedua kaki tersangka mengalami luka bakar.

Baca Juga:Banjir Belum Ditangani SeriusAplikasikan Empat Pilar Pendidikan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Pengungkapan itu dapat dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Polisi juga memeriksakan rekaman dua CCTV di sebelah Pendopo Kota Banjar. Ditambah, terdapat sejumlah barang bukti di TKP, seperti korek api kayu dan sepatu milik pelaku usai peristiwa kebakaran.

“Terdapat sejumlah petunjuk yang didapat. Petunjuk itu adalah pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan kepastian kepemilikan sepatu yang tertinggal di TKP. Dari CCTV itu, hasilnya mengerucut kepada satu orang. Bukti petunjuk adalah yang bersangkutan mengalami luka bakar di kaki,” kata dia.

Menurut Bayu, polisi juga telah melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan hasil interogasi itu, tersangka mengakui sebagai pelaku pembakaran Aula Pendopo Kota Banjar.

Dalam mengungkap kasus itu, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi pada Rabu (26/10/2022) malam. Prarekonstruksi itu dilakukan untuk membuktikan rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka. “Kami sudah lakukan prarekonstruksi untuk melihat tindakan, mulai dari menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk beli bahan bakar,” ujar dia.

Sementara itu, Bayu juga menjelaskan, tersangka melakukan tindakan pembakaran hanya dalam hitungan menit. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa polisi, selang waktu kedatangan tersangka hingga keluar dari Pendopo Kota Banjar hanya sekitar lima menit.

Ia mengungkapkan, tersangka terlihat memasuki wilayah Pendopo Kota Banjar pada sekitar pukul 03.30. Ketika itu, tersangka masuk dengan membawa dua jeriken. Setelahnya, sekitar pukul 03.35, tersangka keluar dari Pendopo Kota Banjar. Ketika keluar, tersangka sudah tidak menggunakan sepatu. Itu memperkuat bukti bahwa sepatu terbakar yang tertinggal di Pendopo Kota Banjar usai kejadian merupakan milik pelaku. “Jadi pelaku ini berada di pendopo hanya sekitar tiga sampai empat menit. Begitu cepatnya pelaku melakukan tindakannya,” ujar Bayu.

0 Komentar