KPU Terima Laporan Pencatutan Nama

KPU Terima Laporan Pencatutan Nama
SOSIALISASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 kepada para jurnalis di salah satu rumah makan di Kecamatan Singaparna, Sabtu (1/10/2022). Foto: RADIKA ROBI RAMDANI / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Sebanyak 25 masyarakat Kabupaten Tasikmalaya namanya dicatut oleh beberapa partai politik sebagai kader. Mereka sudah melaporkan hal tersebut ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Tasikmalaya Dr Isti’anah SThI MAg mengungkapkan, pihaknya sedang menangani kasus pencatutan nama atas laporan dari masyarakat. “Totalnya yang kami bantu untuk difasilitasi ada 25 orang. Sebanyak 20 orang sudah diproses, sisanya lima orang lagi yang masih dalam proses,” ujarnya saat Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di salah satu rumah makan di Kecamatan Singaparna, Sabtu (1/10/2022).

Isti’anah menjelaskan, untuk SIPOL hanya bisa diakses oleh parpol. Ketika ada namanya yang dicatut harus segera melapor. Di sini KPU hanya mengerjakan verifikasi pengadaan identik. Ketika terdaftar menjadi anggota parpol, maka ada muncul pilihan harus mengisi identitas, upload screen shoot bukti NIK yang dicatut, itu harus dilengkapi dan diisi.

Baca Juga:Pusat Belanja Nanjung Sari SepiRobusta Wine Berpotensi Mendunia

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Sementara itu, kata dia, ada beberapa file yang harus diunggah ketika namanya dicatut. Di antaranya  berupa KTP, unduhan form masyarakat, upload surat pernyataan, nanti masuk help desk KPU. Selanjutnya KPU akan memproses untuk memfasilitasi masyarakat yang dicatut namanya tersebut untuk bertemu dengan parpol terkait.

“Nanti parpol yang berkenan menghapus nama tercatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kita hanya bisa memfasilitasi, karena adminnya SIPOL itu parpol sendiri. Jadi KPU tidak bisa menghapus, hanya memfasilitasi saja,” kata dia.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus SSos mengatakan, ketika ada warga yang dicatut namanya oleh parpol maka tinggal lapor saja ke Bawaslu atau KPU. “Saya kurang tau kenapa bisa seperti itu, hanya saja banyak yang merasa dicatut. Prosedurnya kalau tidak merasa tinggal disampaikan ke Bawaslu atau KPU, nanti kita tindak lanjuti dan diproses,” kata dia.

Dia menyebutkan, menghapus data masyarakat yang namanya merasa dicatut silahkan melapor. Pihaknya akan proses sesuai prosedur yang berlaku, disampaikan dan mungkin akan dihapus oleh parpol itu sendiri.

0 Komentar