2 ASN Pangandaran Ikut Penjaringan Bakal Calon Bupati, KPU Peringatkan Kode Etik

asn pangandaran
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah memberi keterangan pada awak media. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran ikut mendaftarkan diri pada proses penjaringan baka calon bupati dan wakil bupati yang dibuka PDIP.

Mereka adalah Kepala Bapenda Dadang Solihat dan Kepala Dinas PUPR Ling Ling Nugraha Senjaya.

Dadang Solihat saat ini sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negri sipil (PNS) atau pensiun dini. Sementar Ling Ling Nugraha masih berstatus PNS.

Baca Juga:Sukses di Pemilu 2024, PAN Kabupaten Tasikmalaya Dukung Zulhas Lanjutkan Nakhodai PartaiViman Gandeng KH Aminudin Ziarah ke Pendiri Mayasari, Sinyal Jadi Duet Pasangan?

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah, ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik (parpol) atau mendaftar menjadi bakal calon bupati, idealnya harus mundur.

Hal tersebut kaitannya dengan potensi pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

“Terikat aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Seperti PP Nomor 42 yang mengatur kode etik ASN, mereka bisa terindikasi melanggar kode etik. Selain itu ada juga PP Nomor 54, lalu PP Nomor 19 tahun 2021, kemudian PP Nomor 24 tahun 2024,” jelasnya belum lama ini.

Lalu, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ASN wajib mundur ketika dia ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.

“Kalau dalam aturan UU Pilkada seperti itu, mereka harus mundur sesudah dapat rekom dari partai, lalu mendaftar ke KPU,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhadin menambahkan, idealnya para ASN yang ikut penjaringan parpol mengambil keputusan untuk mundur.

“Kalau idealnya seperti itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam regulasi UU Pilkada para ASN diwajibkan mundur saat ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga:PAN Kabupaten Tasikmalaya Segera Deklarasikan Koalisi untuk Pilkada 2024Gowes Bareng, Tasik Roadbike Community Siap Menyambut Azrul Ananda dan Kadal Cycling Club di Alun-Alun Ciamis

Namun, dalam UU yang berkaitan langsung, termasuk Peraturan Pemerintah, para ASN harus memiliki netralitas menjelang Pilkada.

“Secara teknis memang ada di Bawaslu kalau soal itu, termasuk etik dan lain-lain,” katanya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar